Hubungan intim suami istri atau dikenal dengan istilah Jima' merupakan salah satu bentuk ibadah dengan pahala yang besar dalam Islam. Sebagai bagian dari ibadah, maka islam turut mengatur tata cara atau adab dalam hubungan suami istri. Adab ini bertujuan untuk memberikan kebaikan dan menjalan yang sempurna bagi ibadah pasangan suami-istri.
Foreplay atau pemanasan apakah termasuk dalam adab dan baik dilakukan oleh suami-istri?
Jawabannya adalah iya. Hubungan intim suami istri sebaiknya diawali dengan pendahuluan atau bermesraan terlebih dulu agar keduanya merasa lebih nyaman.
“Janganlah salah seorang diantara kalian menggauli istri seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan”. (HR Tirmidzi).
Pemanasan bisa dilakukan dengan cara bermesraan di antaranya berciuman, bersentuhan atau membelai, mandi bersama, maupun sekadar meletakkan kepalamu di pangkuannya. Seperti yang diketahui bersama bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang romantis dan perhatian terhadap istrinya. Salah satu sunahnya adalah mencium istri.
Aisyah radhiallahu ‘anha, meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW akan mencium salah satu istrinya dan kemudian pergi untuk shalat tanpa melakukan wudhu.
Foreplay bukan sekadar pemanasan sebelum berhubungan intim, melainkan juga merupakan wujud kasih sayang dengan niat ibadah. Anjuran mengenai foreplay dan bermesraan juga diperkuat dalam HR. Muslim.
“Barang siapa memegang tangan istri sambil merayunya, maka Allah SWT akan menulis baginya 1 kebaikan dan melebur 1 kejelekan serta mengangkat 1 derajat. Apabila merangkul, akan ditulis baginya 10 kebaikan dan melebur 10 kejelekan serta mengangkat 1 derajat,. Apabila menciumnya, akan ditulis baginya 20 kebaikan dan melebur 20 kejelekan serta mengangkat 20 derajat. Dan apabila senggama dengan nya, maka lebih baik daripada dunia dan isi isinya”.
Sehubungan dengan sifat alamiah perempuan yaitu pecinta dan lemah lembut, perempuan juga disarankan membutuhkan foreplay yang penuh cinta dan kasih sayang. Islam mengibaratkan perempuan dan lelaki adalah baju untuk keduanya, yang berarti bahwa keduanya harus memberikan kepuasan, kenyamanan, perlindungan, dan kehangatan.
Secara keutuhan dalam berhubungan intim suami-istri tidak ada larangan terhadap foreplay. Hal yang harus dihindari adalah tidak boleh berhubungan intim ketika istri sedang haid dan tidak melalui dubur.
“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah dekati mereka sebelum mereka suci” (QS Al Baqarah : 222).
Darah haid adalah darah kotor dan masih terdapat luka di dalam rahim wanita, beresiko menimbulkan infeksi atau penyakit baik pada sang suami maupun istri.
Hubungan intim juga tidak boleh dilakukan lewat dubur karena merupakan area kotor dan tempat untuk membuang kotoran, sangat beresiko menyakiti dan menimbulkan penyakit baik bagi suami ataupun istri.
“Barangsiapa menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad”. (HR Tirmidzi).
Seperti hubungan intim, foreplay ini juga hendaknya tidak dilakukan di tempat umum dan tidak ada orang lain. Sebab, tidak diperkenankan aurat dilihat orang yang bukan mahram dan sebagai wujud dari rasa malu yang harus dimiliki orang beriman.