Dalam berumah tangga ada beberapa hal yang membuat suami rida kepada istrinya, tapi ada juga beberapa hal yang membuat suami tidak rida. Seorang istri wajib mematuhi perintah sang suami karena keridaan suami akan berbuah surga, seperti sebuah hadis yang menyatakan jika istri meninggal dunia dalam keadaan suami rida padanya, maka istri akan masuk surga.
Perkara rida suami bukan hal yang kecil, karena memang berhubungan dengan surga dan neraka. Bahaya wanita pembangkang (nuyuz) pada suami yang mengakibatkan suami menjadi tidak rida pada istrinya benar-benar mendapat perhatian dalam Islam.
Ya, karena ketaatan istri kepada suami merupakan bagian dari rumah tangga yang diridai oleh Allah SWT. Akan tetapi, tak selamanya perintah suami, apalagi suami yang tidak saleh dan tidak mendalami agama dengan benar hingga melanggar syariat, boleh ditaati. Istri bisa menolaknya dengan lembut, baik, dan diupayakan sebisa mungkin tidak menyinggung suami.
Rasulullah mengisyaratkan ada beberapa hal dimana seseorang tidak perlu mentaati seseorang saat menyuruh berbuat maksiat:
" Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Allah Azza wa Jalla." (HR. Ahmad, no. 1098, dan lainnya. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no.7520).
Lalu, dalam keadaan apa saja istri boleh tidak mentaati perintah atau kemauan suaminya?
1. Suami menyuruh istri untuk membuka auratnya di muka umum
Sudah sepatutnya seorang istri lebih memilih perintah Allah daripada suami. Allah SWT telah menjaga wanita dan memerintahnya untuk menutupi aurat dengan sempurna, yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, bahkan hendaknya menjulurkan kerudung hingga menutupi dada agar tidak diganggu.
Sebagaimana al quran surah Al-Ahzab ayat 59:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Saat suami menyuruh istri berbuat syirik atau kufur
Istri wajib menolak tegas apabila suami menyuruh ke dukun, meminta percaya pada ramalan bintang, serta meminta dibelikan minuman keras untuk mabuk-mabukan ataupun dengan alasan untuk obat sekalipun.
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Al-Bukhari)
3. Suami menyuruh istri bekerja dirumah dengan keras, sedangkan dirinya hanya bermalas-malasan saja
Ada suami yang tidak bersedia menafkahi keluarga, padahal ia dalam kondisi sehat dan mampu, kemudian sang suami menyuruh istri yang menafkahi dirinya dan anak-anak. Tentu saja hal ini boleh ditolak oleh istri, karena tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mewajibkan pemberian nafkah keluarga oleh suami:
‘’Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137)
“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)
“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. An-Nisa':34)
Lalu bagaimana jika suami tidak mau menafkahi keluarga padahal ia mampu? Istri bisa meminta cerai dari suami yang tidak bertanggung jawab tersebut:
‘’Mulailah (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggunganmu, (kalau tidak) maka istrimu akan mengatakan, nafkahilah aku atau ceraikan aku.’’ (HR.Bukhori 4936)
4. Suami meminta istri berhubungan intim dalam keadaan haid atau lewat dubur
Berhubungan suami istri boleh dilakukan dengan cara dan bentuk apapun, kecuali dua hal. Islam memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi, salah satunya suami tak boleh mendatangi istrinya dari dubur, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“(Boleh) dari arah depan atau arah belakang, asalkan di farji (kemaluan).” (HR. Bukhari & Muslim).
Maka ketika suami mengajak istri bersetubuh lewat dubur, hendaknya sang istri menolak dan menasehatinya dengan cara yang hikmah. Secara kesehatan pun bersetubuh dengan cara ini tidak dibenarkan.
Selain itu, berhubungan intim ketika istri sedang haid juga tak diperbolehkan. Maka perintah mengajak kepada hal ini pun harus istri langgar.
Hal ini sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa yang menjima’ istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau menjima’ duburnya, maka sesungguhnya ia telah kufur kepada Muhammad.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, & Ad-Darimi dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
5. Menyuruh untuk menggugurkan kandungan
“Dan janganlah kamu membunuh nyawa manusia yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar (di sisi syariah).” (Surah Al-An'am : 151)
Jika tidak ada alasan medis dan alasan syar'i yang patut dibenarkan, apalagi usia janin sudah menginjak empat bulan, maka aborsi atau pengguguran kandungan haram hukumnya.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullâh berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa (11/151):
“Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak boleh, karena belum ada hak kematiannya. Namun jika ia sudah pasti mati, maka diperbolehkan.”