Di antara sebab mulianya seorang wanita adalah yang menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Oleh karena itu, agama islam memberikan rambu-rambu dan batasan aurat wanita yang harus dijaga dan tak boleh ditampakkan.
Buat kamu yang ingin atau memantapkan diri untuk berhijrah dengan memakai hijab, penting sekali untuk mengetahui seputar aurat wanita muslimah.
Aurat adalah kemaluan dan semua hal yang dapat menimbulkan rasa malu apabila terlihat. Aurat merupakan perhiasan yang wajib ditutupi dari orang-orang yang tidak berhak untuk melihatnya dan atau menikmatinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada kita bahwa,
“Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaitan akan menghiasinya.” (Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi no. 1173, Ibnu Khuzaimah III/95 dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir no. 10115, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma)
Karena itu, sebagai kaum wanita haruslah menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini. Berikut batasan-batasan aurat wanita muslimah.
1. Aurat wanita muslim kepada lelaki bukan mahram.
Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran Surah Al Ahzab : 59.
Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“.
Perihal pakaian yang dikenakan, wanita muslimah juga harus memahami bahwa pakaian tidak hanya tertutup melainkan juga tidak boleh mengundang syahwat. Oleh karena itu, hindari menggunakan pakaian yang ketat atau sempit, meskipun berhijab tapi ada lekuk tubuh yang terlihat tentu membuat hijrah kita tidak sempurna.
2. Aurat wanita muslim di depan suami
Allah berfirman dalam surat An-Nuur ayat 31 tentang bolehnya wanita menampakkan perhiasannya (aurat) kepada suami. Suami adalah mahram wanita yang terjadi ikatan pernikahan. Suami pun boleh melihat dan menikmati seluruh anggota tubuh istrinya.
Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan surat an-Nuur ayat 31. “Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan dan perintah menundukkan pandangan dari orang lain) memang diperuntukkan baginya (yakni suami). Maka seorang istri boleh melakukan sesuatu untuk suaminya, yang tidak boleh dilakukannya di hadapan orang lain."
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.” (Qs. Al-Ma’arij: 29-30).
3. Aurat wanita muslim di hadapan mahramnya
Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi karena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di dalam rumahnya, seperti kepala, wajah, leher, lengan, kaki, betis. Tentunya diiringi dengan penggunaan pakaian yang tertutup dan tidak mengundang syahwat. Alangkah sempurnanya ibadah dan hijrahmu jika yang terlihat hanya muka dan telapak tangan saja.
4. Aurat wanita muslim di depan wanita lainnya
Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga lutut.
"Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”
“Tidak boleh seseorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” [Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 338), Abu Dawud (no. 3392 dan 4018), Tirmidzi (no. 2793), Ahmad (no. 11207)
5. Batasan aurat wanita muslim dengan non-muslim
Adapun mengenai batasan aurat seorang wanita muslimah di depan wanita non-muslim, sebagian ulama berpendapat bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada selain muslimah, karena yang tercantum dalam surat an-Nuur ayat 31 adalah dimaksudkan kepada wanita-wanita muslimah. Oleh karena itu, wanita-wanita dari kaum non-muslim tidak termasuk ke dalam ayat tersebut, sehingga wanita muslimah tetap wajib untuk berhijab dari mereka.
6. Batasan aurat wanita di depan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita
Anak yang belum memahami aurat, tidak masalah bila dia masuk ke ruangan wanita dan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di dalam rumahnya, seperti kepala, wajah, leher, lengan, kaki, dan betis. Adapun jika anak tersebut telah memasuki masa pubertas atau mendekatinya, di mana dia mulai mengerti tentang semua itu, dan dapat membedakan antara wanita yang cantik dan yang tidak cantik, maka dia tidak boleh lagi masuk ke dalam ruangan wanita.
Itulah batasan-batasan aurat wanita muslimah, semoga selalu istiqomah dalam hijrahnya.