Gaya hidup seseorang zaman sekarang tidak lepas dari penggunaan parfum untuk mendukung penampilan. Terutama, wanita yang akan merasa lebih percaya diri bila menggunakan parfum. Tak sedikit yang merogoh kocek dalam untuk memiliki parfum dengan wangi yang awet dan mampu mengusir aroma tidak sedap.
Masalah penggunaan parfum ini bagi wanita muslimah sangat penting untuk diperhatikan. Alih-alih menjaga penampilan dan menghilangkan bau tak sedap, yang ada malah menjadi sumber dosa dan bertentangan dengan ajaran agama.
Di dalam fiqih wanita muslimah, ada beberapa hukum dan aturan berkenaan dengan penggunaan parfum bagi wanita.
1. Dilarang engenakan parfum untuk memikat laki-laki
Penggunaan parfum untuk memikat laki-laki yang bukan suaminya bisa menimbulkan dosa besar dan sangat dilarang. Wanita seperti ini bisa dianggap sebagai wanita penggoda.
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad).
2. Dilarang menggunakan parfum yang menyebabkan munculnya syahwat
Wanita akan sangat berdosa jika sengaja menggunakan parfum untuk memancing syahwat orang lain.
“Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (dari Faidhul Qadir).
Untuk itu, jangan sampai wanita menggunakan parfum untuk mengundang syahwat laki-laki dan membuatnya menjadi terangsang.
3. Perempuan menggunakan parfum tidak diterima salatnya
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka salatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (HR Ahmad)
Permasalahan penggunan parfum tidak semata-mata hanya karena penggunaan parfumnya, tetapi adanya sikap dan niat untuk merangsang lawan jenis yang bukan mahromnya. Untuk itu, jangan sampai kita berdosa hanya gara-gara persoalan parfum atau apa yang kita kenakan.
4. Parfum perempuan tidak boleh baunya nampak
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dari Syu’abul Iman).
Di dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa perempuan jangan sampai menampakkan baunya. Artinya, jangan sampai baunya sampai terasa dan menyengat kepada lingkungan sekitarnya. Bau parfum ini tentu saja menjadi kehati-hatian agar tidak menimbulkan fitnah apalagi stimulus terhadap lawan jenis.
5. Penggunaan parfum saat wanita keluar rumah
“Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5).
Di dalam kitab yang ditulis Syarh Asy Syamail disampaikan bahwa penggunaan parfum wanita adalah penggunaan parfum saat wanita keluar rumah. Tentu saja penggunaan parfum tidak masalah jika wanita di rumah dan bersama mahromnya. Akan tetapi sangat tidak dianjurkan jika wanita menggunakannya keluar rumah.
Itulah lima hukum dan aturan terkait dengan penggunaan parfum oleh wanita muslimah. Jika memang hendak menggunakan parfum, maka yang harus Anda perhatikan adalah baunya tidak menyengat, niatnya, dan sikapnya.