Zaman sekarang banyak wanita yang lebih memilih untuk berada di luar rumah. Alasan mereka beragam dari yang karena terpaksa harus bekerja atau sebaliknya karena memang senang berada di luar rumah.
Pada dasarnya, hukum seorang wanita muslimah itu hanya tinggal di dalam rumah. Tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali untuk keperluan yang sifatnya darurat dan mendesak. Allah SWT berfirman,
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Secara khusus ayat itu ditujukan kepada para istri Rasulullah SAW dalam rangka memuliakan dan mengagungkan derajat mereka sebagai istri seorang Nabi. Di samping itu, mereka adalah sosok-sosok panutan para wanita muslimah dalam masalah penerapan syariat Islam sebagaimana yang diajarkan Rasulullah.
Namun, kondisi sosial ekonomi serta pengaruh perkembangan zaman terkadang menuntut seorang wanita muslimah bekerja di luar rumah. Para ulama menjelaskan bahwa wanita boleh saja bekerja di luar rumah dengan syarat masih dalam koridor yang dibolehkan oleh syariat.
Meskipun diperbolehkan, para ulama mengingatkan bahwa wanita tetaplah wanita dan janganlah melupakan kerajaan kecilnya, yaitu rumahnya. Sebab, di situ letak fitrah bagi dirinya. Berikut dengan ketentuan atau syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi.
- Ada izin dari wali (suami atau orangtua/keluarga)
- Tidak memiliki keluarga atau tidak memiliki suami
- Pekerjaannya harus halal, bukan pekerjaan yang syubhat apalagi haram
- Menjaga kehormatan diri, baik saat berada di dalam rumah maupun ketika bekerja di luar rumah
- Tidak ada percampuran bebas antara lelaki dan wanita, tidak bertabarruj (bersolek berlebih-lebihan dan tidak menampakkan perhiasan)
- Tidak memakai pakaian yang ketat atau melanggar aturan berpakaian bagi wanita dalam ajaran Islam. Bekerja bukan karena kesenangan pribadi, kepentingan keluarga tetap menjadi prioritas
- Jenis pekerjaannya tidak mengurangi apalagi melanggar kewajibannya dalam rumah tangga, seperti kewajiban terhadap suami, anak-anak, dan urusan rumah tangganya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin pernah memaparkan ketentuan tempat wanita muslimah bekerja.
“Lapangan pekerjaan seorang wanita muslimah adalah bidang yang sesuai dengan tabiat seorang perempuan. Seperti mengajar siswa muslimah di lembaga pendidikan, atau sebagai penjahit pakaian/konveksi, dan semisalnya.”
Beliau melanjutkan, “Sedangkan lapangan pekerjaan yang sebenarnya itu adalah bidang laki-laki, maka ia tidak boleh bekerja di tempat itu. Sebab, di tempat itu akan terjadi ikhtilath atau campur baur antara laki-laki dan perempuan. Tentu hal ini akan menimbulkan fitnah besar yang semestinya selalu dijauhi.”
Beliau mengingatkan, “Harus diketahui bersama bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Para ulama juga mengingatkan agar para wanita muslimah tidak menuntut untuk disamakan kewajibannya seperti laki-laki atau bahkan melebihi kewajiban para lelaki. Lebih menjadi masalah lagi, bila kaum wanita lebih senang berada di luar rumah karena kepuasan dan kesenangan pribadi.
Semoga dengan zaman seperti ini, para wanita dan Muslimah dapat terus menjaga kehormatan dan menaati ajaran agamanya.